Oleh Tim Asisten Penelitian Atourin

Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata 

Seiring semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi beberapa sektor termasuk pariwisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengumumkan untuk melakukan uji coba pembukaan destinasi wisata untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia dengan penunjukkan 20 destinasi wisata tahap pertama.

Syarat Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata 

Pembukaan 20 destinasi wisata ini dipilih karena telah memenuhi sejumlah syarat tertentu diantaranya, destinasi wisata tersebut telah tersertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability) dan seluruh karyawan telah melakukan vaksinasi. Selain itu, destinasi juga hanya diperbolehkan untuk menerima kunjungan wisatawan hanya sebanyak 25% dari kapasitas normalnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan jumlah di dalam area destinasi. Untuk destinasi yang memiliki wahana air dan wahana dalam ruangan juga belum diizinkan untuk beroperasi selama masa uji coba ini serta jika di dalam area destinasi memiliki restoran ataupun kafe masih belum diperbolehkan untuk makan ditempat.

Kemudian untuk pengunjung sendiri akan diperbolehkan masuk destinasi jika sudah menjalani vaksinasi minimal untuk dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi. Tidak lupa juga pengunjung harus dalam kondisi sehat dan  tetap mematuhi protokol kesehatan selama dalam area destinasi. 

Selama masa uji coba pembukaan wisata ini tentunya terdapat beberapa kendala selama operasi yang akan dijadikan sebagai bahan evaluasi kedepannya. Lantas bagaimanakah kondisi dan kendala yang ada saat masa uji coba pembukaan wisata ini?

Rendahnya Jumlah Kunjungan Selama Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata

Jumlah kunjungan ke hampir seluruh destinasi selama masa uji coba pembukaan wisata ini masih belum signifikan. Padahal setelah sekian lama destinasi ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung dan saat ini telah mulai dibuka untuk uji coba, akan tetapi tingkat kunjungannya masih belum sesuai harapan. Seperti yang terjadi di The Lodge Maribaya dan Jatim Park 2 dimana tingkat kunjungnya masih dibawah 10% dari kapasitas normal.

Rendahnya kunjungan wisata ini salah satunya disebabkan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa beberapa destinasi wisata telah mulai dibuka untuk umum dengan beberapa syarat. Selain itu, banyaknya pengunjung yang ditolak dan diminta untuk putar balik juga menjadi penyebab rendahnya kunjungan. Banyak pengunjung yang tidak mengetahui syarat untuk masuk ke destinasi adalah pengunjung yang telah melakukan vaksin minimal dosis pertama dan karena banyak pengunjung yang datang merupakan rombongan keluarga dimana memiliki anak kecil dibawah 12 tahun ataupun orang tua diatas 70 tahun yang belum mendapatkan vaksin, maka mereka tidak diperbolehkan untuk masuk ke destinasi. 

Hal tersebut pula yang dianggap memberatkan oleh para pengelola dimana memang pasar utama mereka adalah wisata keluarga dengan anak-anak, tetapi anak-anak belum diperbolehkan masuk karena sesuai dengan aturan uji coba yang ditetapkan.

Sempat Ada Penolakan Untuk Buka Selama Masa Uji Coba Berlangsung 

Walaupun sudah diperbolehkan pemerintah untuk melakukan uji coba pembukaan destinasi wisata, beberapa pengelola destinasi memilih untuk belum membuka, salah satunya adalah Taman Wisata Selecta di Kota Batu, Jawa Timur. Alasan pengelola Taman Wisata Selecta belum membuka kembali adalah adanya aturan PPKM Level 3 yang memiliki syarat umur pengunjung yang boleh masuk adalah minimal 12 tahun dan maksimal 70 tahun. Hal tersebut dirasa menyulitkan pengelola karena Taman Wisata Selecta merupakan wisata keluarga. Banyak wisatawan yang membawa anak berusia 12 tahun dan terpaksa harus balik karena tidak dapat memasuki destinasi wisata, maka pengelola Taman Wisata Selecta memilih untuk tutup saja

Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Menuju Destinasi Wisata 

Aturan ganjil genap plat nomor kendaraan kini diberlakukan bagi kendaraan di sepanjang jalan dari dan menuju destinasi wisata yang sedang dalam masa uji coba pembukaan pariwisata. Aturan ini berlaku bagi wisatawan dengan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam, dan tidak berlaku bagi kendaraan dengan plat berwarna merah atau kuning, kendaraan dinas, kendaraan pengangkut logistik, dan kendaraan milik masyarakat lokal yang melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Apabila wisatawan akan berkunjung pada tanggal ganjil maka kendaraan yang diperbolehkan hanya kendaraan yang memiliki plat nomor ganjil, begitu pula sebaliknya untuk tanggal genap. Sejauh ini, belum ada sanksi bagi pengunjung yang melanggar aturan namun kendaraan yang tidak sesuai aturan akan diputarbalikkan.

Aturan ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan wisatawan sekaligus membatasi jumlah kunjungan wisatawan agar tidak melebihi kapasitas dan tidak menimbulkan kerumunan, terlebih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang masih berlangsung hingga saat ini. Pelaksanaan aturan ganjil genap ini berbeda-beda di setiap daerah namun sebagian besar daerah melaksanakan aturan ini di akhir pekan.

Kendala Dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi 

Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu syarat bagi wisatawan yang ingin melakukan kunjungan ke 20 Destinasi uji coba. Seluruh pengunjung diwajibkan memindai QR Code saat masuk dan keluar dari lokasi wisata. Aplikasi ini memberikan informasi mengenai kondisi vaksinasi dan kesehatan wisatawan, serta membuktikan jumlah kunjungan wisatawan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan.

Meski demikian, implementasi penggunaan PeduliLindungi mengalami banyak kendala. Pertama, permasalahan sinyal untuk menggunakan aplikasi. Destinasi yang terletak di tempat sulit sinyal, seperti The Lodge Maribaya, Hutan Pinussari Mangunan, dan Gembira Loka Zoo, mengalami kesulitan ini. Para pengunjung, meskipun sudah memiliki aplikasi ini, tidak dapat memindai QR Code yang telah disediakan. Selain itu, informasi penggunaan PeduliLindungi belum banyak diketahui wisatawan. Hal ini menyediakan banyak wisatawan belum menyiapkan aplikasi, dan menyebabkan penumpukan di pintu masuk, seperti yang terjadi di TWC Borobudur, dan TWC Prambanan. Belum lagi masih banyak lagi permasalahan umum seputar aplikasi ini, seperti tingkat keamanan dan penggunaan baterai, yang tambah membuat sulit implementasi penggunaannya.

Beberapa destinasi memang sudah mengantisipasi kesulitan-kesulitan ini. Kendala sinyal diantisipasi dengan melakukan pendataan secara manual, menerima bukti fisik (hasil cetak sertifikat vaksin dan kartu identitas), serta menyediakan jaringan WiFi di lokasi pendaftaran. Sedangkan penumpukan pengunjung diantisipasi dengan penyediaan banyak lokasi memindai, serta staf untuk membantu mengarahkan pengunjung. Meski demikian, hal-hal ini tetap belum meningkatkan efektifitas penggunaan aplikasi di lokasi-lokasi ini secara maksimal.