(Stephanie Gracia Suryani)
Time to read: 4 minutes
Mulai Senin, 7 Maret 2022, telah dilaksanakan uji coba penerapan kembali Visa on Arrival bagi wisatawan mancanegara yang masuk melalui Bali. Kabar ini menjadi harapan besar bagi pegiat wisata setempat agar nantinya terjadi peningkatan jumlah wisatawan dan membangkitkan wisata Bali yang lesu dalam dua tahun belakangan. Wisatawan mancanegara yang dapat menggunakan Visa on Arrival berasal dari 23 negara sebagai berikut:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Perancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
Daftar negara tersebut direncanakan akan bertambah dari negara-negara dengan minat wisata yang besar dan negara-negara G20. Dua negara yang sudah ditentukan adalah India dan Tiongkok (China). Selain itu, pintu masuk juga akan ditambah yaitu melalui Jakarta dan Surabaya.
Penerapan kebijakan Visa on Arrival ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia. Terbukti semenjak penerapannya, tercatat telah ada lebih dari 449 kedatangan wisatawan mancanegara dengan Visa on Arrival dan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lebih dari 224 juta rupiah.
Kebijakan Bebas Karantina
Selain penerapan kembali kebijakan Visa on Arrival untuk 23 negara, pemerintah juga memberlakukan kebijakan bebas karantina bersyarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali. Syaratnya yaitu sudah mendapatkan vaksinasi lengkap Covid-19 beserta booster.
Kebijakan ini perlu diterapkan dengan kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak dan relaksasi kebijakan untuk membangkitkan dunia pariwisata ini dapat terus dilanjutkan secara bertahap.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai kebijakan ini yaitu:
- Bagi PPLN yang baru menerima 1 dosis vaksin, karantina selama 7×24 jam tetap harus dijalankan.
- PPLN wajib menunjukkan bukti pembayaran booking hotel selama minimal 4 hari atau bukti domisili Bali bagi WNI.
- PPLN melakukan entry tes PCR dan menunggu di hotel sampai hasil negatif keluar atau membawa hasil tes PCR dari negara asal yang diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bagi wisatawan mancanegara atau WNI yang melakukan perjalanan luar negeri dan masuk melalui pintu selain Bali, kebijakan karantina masih diterapkan yaitu selama 3 hari.
Dengan penerapan dua kebijakan ini, semoga gairah dunia pariwisata bisa kembali bergelora, ya, Sobat Atourin! Tentunya kita juga berharap agar kasus Covid-19 tidak naik dengan penerapan Visa on Arrival dan bebas karantina ini. Agar terjamin lebih aman, Sobat Atourin bisa mengikuti tur virtual bareng Atourin. Pantengin terus sosial media kami supaya tidak ketinggalan informasi terbaru!