
Indonesia memiliki 84.139 desa. Namun, hingga 28 Februari 2026, baru 6.189 desa yang tercatat sebagai desa wisata dalam Jejaring Desa Wisata (Jadesta).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 78,2% masih berada pada kategori desa wisata rintisan. Sementara itu, 16,1% berstatus berkembang, 5,1% maju, dan hanya 0,5% atau 34 desa yang telah mencapai status mandiri.
Data tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan Kajian Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045, Kajian Kebijakan Bidang Kepariwisataan Vol. 2 No. 1 Tahun 2026 yang disusun oleh Kementerian Pariwisata bersama enam Politeknik Pariwisata, yaitu NHI Bandung, Bali, Makassar, Medan, Lombok, dan Palembang.
Lantas, seperti apa arah pengembangan desa wisata Indonesia hingga 2045?
Perkembangan Desa Wisata Belum Diikuti Kenaikan Kelas
Data Jadesta periode 2021–2025 menunjukkan bahwa jumlah desa wisata rintisan mengalami pertumbuhan signifikan.
Jumlahnya meningkat dari 1.435 desa pada 2021 menjadi 4.839 desa pada 2025, atau naik sekitar 237% dalam lima tahun.
Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan jenjang. Jumlah desa wisata berkembang relatif berada di kisaran 1.000 desa sejak 2022, sementara desa wisata maju dan mandiri cenderung stagnan.
Kajian Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045 melihat kondisi ini sebagai salah satu tantangan utama pengembangan desa wisata.
Selama ini, pengembangan cenderung berfokus pada pembentukan desa wisata baru. Di sisi lain, desa wisata yang sudah terbentuk masih membutuhkan pendampingan agar dapat meningkatkan kapasitas, kualitas pengelolaan, serta daya saingnya.
Enam Kesenjangan dalam Pengembangan Desa Wisata
Untuk melihat tantangan tersebut, kajian melakukan telaah kebijakan dan studi pembanding terhadap sejumlah destinasi, termasuk Shirakawa-go di Jepang, Hallstatt di Austria, Huangling di Tiongkok, serta Nglanggeran dan Penglipuran di Indonesia.
Dari kajian tersebut, terdapat enam kesenjangan utama dalam pengembangan desa wisata:
- Digitalisasi masih terbatas pada pemasaran, belum sampai pada sistem manajemen pengunjung berbasis data.
- Belum tersedia mekanisme manajemen risiko yang memadai, termasuk deteksi dini terhadap overtourism.
- Pelibatan kelompok rentan masih terbatas, terutama pada aktivitas usaha.
- Kriteria kenaikan jenjang masih bersifat kualitatif, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penilaian.
- Keberlanjutan dan aksi iklim belum terintegrasi secara optimal.
- Koordinasi multipihak masih bersifat ad hoc dan banyak bergantung pada proyek.
Kesenjangan tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengusulkan pendekatan klasifikasi desa wisata yang lebih terukur.
Klasifikasi Desa Wisata Baru: 10 Kriteria dan 49 Indikator
Salah satu bagian penting dalam Kajian Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045 adalah usulan sistem klasifikasi berbasis skoring kuantitatif.
Model tersebut terdiri dari 10 kriteria, 27 sub-kriteria, dan 49 indikator. Penyusunannya diuji melalui survei daring terhadap 232 desa wisata, dengan bobot kriteria dirumuskan oleh 13 tenaga ahli pariwisata.
Berikut pembobotan 10 kriterianya:
| Kriteria | Bobot |
|---|---|
| Ekonomi dan Usaha Pariwisata | 12% |
| Kelembagaan dan Tata Kelola | 12% |
| Sumber Daya Manusia | 12% |
| Produk dan Atraksi Wisata | 11% |
| Aksesibilitas dan Infrastruktur | 10% |
| Pemasaran dan Digitalisasi | 10% |
| Lingkungan dan Keberlanjutan | 10% |
| Pendanaan dan Kemitraan | 9% |
| Inklusivitas | 7% |
| Resiliensi | 7% |
Setiap indikator memiliki skor 0 sampai 4 yang kemudian dihitung menjadi skor akhir. Berdasarkan usulan klasifikasi tersebut, batas setiap jenjang adalah:
- Rintisan: ≤40%
- Berkembang: >40–60%
- Maju: >60–75%
- Mandiri: >75%
Indikator yang digunakan juga diarahkan agar dapat dicatat dan diukur oleh pengelola desa wisata.
Contohnya meliputi jumlah paket wisata yang terjual, pendapatan desa wisata per tahun, jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara, rata-rata lama tinggal, jumlah homestay aktif, jumlah SDM tersertifikasi, SOP mitigasi risiko, hingga kerja sama asuransi wisata.
Model Klasifikasi Masih Berstatus Usulan
Kajian juga mencatat keterbatasan dari model klasifikasi tersebut.
Saat sistem skoring diuji kembali pada 232 desa sampel, terjadi perpindahan kelas pada banyak desa. Dari 16 desa yang sebelumnya berada pada kategori mandiri dalam sampel, hanya dua yang tetap berada pada kategori tersebut.
Penyusun menyebut beberapa kemungkinan penyebabnya, antara lain jumlah sampel yang terbatas, inkonsistensi pengisian data, serta perbedaan interpretasi terhadap indikator.
Karena itu, penting untuk dicatat bahwa sistem klasifikasi tersebut masih merupakan usulan dalam sebuah kajian, bukan mekanisme klasifikasi yang sudah berlaku secara regulasi.
Bagaimana Mekanisme Penetapan Desa Wisata yang Diusulkan?
Dalam kajian, proses penetapan desa wisata dimulai dari musyawarah desa dan pembentukan lembaga pengelola, seperti Pokdarwis, BUM Desa, atau koperasi.
Selanjutnya, dokumen dan kondisi lapangan diverifikasi oleh Dinas Pariwisata kabupaten/kota. Data kemudian dimasukkan ke Jadesta dan melalui dua tahap verifikasi, yaitu oleh Dinas Pariwisata dan Kementerian Pariwisata.
Setelah proses tersebut, sistem akan melakukan klasifikasi secara otomatis berdasarkan data dan skor indikator.
Penetapan akhir diusulkan dilakukan melalui SK Bupati/Walikota dengan masa berlaku lima tahun. Evaluasi dilakukan setiap dua tahun, sedangkan desa yang tidak memperbarui data di Jadesta dapat dikenai pencabutan status sementara.
Empat Fase Peta Jalan Desa Wisata Indonesia hingga 2045
Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045 membagi strategi pengembangan ke dalam empat fase.
Fase 1: Fondasi Sistem 2026–2029
Fase pertama berfokus pada pembangunan fondasi, mulai dari pendataan, standardisasi klasifikasi, kelembagaan, hingga penguatan SDM.
Target desa wisata berkembang, maju, dan mandiri masing-masing berada pada angka 19%, 7%, dan 2%.
Beberapa rencana aksi yang tercantum antara lain penguatan pendataan di Jadesta, bimbingan teknis self-assessment, penyusunan SOP keselamatan, simulasi bencana, serta pendampingan penyusunan minimal tiga paket wisata terstruktur bagi desa wisata rintisan.
Fase 2: Penguatan Identitas dan Produk 2030–2034
Fase kedua berfokus pada penguatan identitas desa wisata dan daya saing produk.
Target yang ditetapkan adalah 22% desa berkembang, 10% maju, dan 5% mandiri.
Fase 3: Perluasan Pasar hingga Asia 2035–2039
Memasuki fase ketiga, arah pengembangan mulai diarahkan pada perluasan pasar dan jejaring hingga tingkat Asia.
Targetnya adalah 24% desa berkembang, 13% maju, dan 8% mandiri.
Fase 4: Desa Wisata sebagai Destinasi Dunia 2040–2045
Fase terakhir menempatkan desa wisata sebagai bagian dari destinasi unggulan dunia.
Target yang ditetapkan adalah 26% desa berkembang, 15% maju, dan 10% mandiri.
Setiap fase dilengkapi dengan rencana aksi dan pihak kementerian atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Ada Insentif bagi Desa Wisata yang Naik Kelas
Peta jalan ini juga mengusulkan skema insentif berdasarkan peningkatan jenjang desa wisata.
Desa rintisan yang naik menjadi berkembang akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan sertifikasi SDM, fasilitasi atraksi, amenitas, dan aksesibilitas (3A), serta pendampingan Pokdarwis.
Desa yang naik ke jenjang maju akan mendapatkan dukungan promosi nasional, prioritas bantuan Sertidewi, serta akses business matching.
Sementara itu, desa wisata yang mencapai status mandiri akan didampingi untuk dapat tampil di forum UN Tourism serta ajang seperti Best Tourism Villages dan ASEAN Tourism Awards.
Skema Pembiayaan Desa Wisata
Pengembangan desa wisata juga membutuhkan skema pembiayaan yang beragam.
Kajian memetakan empat kuadran pendanaan, yaitu:
- Publik-stimulan: APBN, APBD, Dana Desa, dan hibah multilateral.
- Publik-komersial: KUR dan BUM Desa.
- Privat-stimulan: CSR/TJSL, filantropi, kredit karbon, dan swadaya.
- Privat-komersial: investasi langsung, sustainability bond, dan equity crowdfunding.
Desa wisata rintisan diarahkan untuk memaksimalkan Dana Desa. Sementara itu, desa wisata maju dan mandiri didorong untuk mulai mengakses kemitraan swasta dan skema blended finance.
Delapan Rekomendasi Kebijakan untuk Desa Wisata
Kajian Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045 merumuskan delapan rekomendasi kebijakan, yaitu:
- Menindaklanjuti peta jalan sebagai acuan instrumen regulasi.
- Memperkuat Jadesta sebagai simpul utama pengelolaan desa wisata.
- Menyusun kerangka standardisasi dan sertifikasi berjenjang.
- Mengembangkan skema insentif bagi desa wisata yang naik kelas.
- Mengembangkan kerangka pembiayaan campuran atau blended finance.
- Mengintegrasikan desa wisata ke dalam komitmen dekarbonisasi nasional.
- Menyusun standardisasi skema kemitraan.
- Mengembangkan instrumen koordinasi lintas kementerian dan daerah.
Apa yang Bisa Dilakukan Pengelola Desa Wisata Sekarang?
Meskipun dokumen tersebut masih berstatus kajian, pengelola desa wisata dapat mulai mempersiapkan sejumlah hal yang relevan dengan indikator yang diusulkan.
Langkah pertama adalah memastikan data desa wisata tercatat secara konsisten dan terdokumentasi.
Beberapa hal yang dapat mulai dilakukan antara lain:
- Mencatat jumlah wisatawan domestik dan mancanegara serta lama tinggal secara konsisten.
- Memisahkan pencatatan pendapatan desa wisata berdasarkan tiket, paket, dan layanan.
- Mendokumentasikan paket wisata yang ditawarkan dan jumlah paket yang benar-benar terjual.
- Mengarsipkan SK pengelola, notulen rapat, MoU kerja sama, serta sertifikat pelatihan.
- Menyusun SOP mitigasi risiko dan mendokumentasikan pelaksanaan simulasi bencana.
- Memperbarui profil desa wisata di Jadesta.
Kebutuhan pencatatan data ini menjadi semakin penting karena salah satu kesenjangan yang disebut dalam kajian adalah keterbatasan digitalisasi dan belum adanya sistem manajemen pengunjung berbasis data.
Dalam konteks tersebut, Atourin mengembangkan Visitor Management System untuk desa wisata yang terhubung dengan marketplace Atourin, sehingga data kunjungan dan transaksi dapat dicatat dan menjadi data yang siap dilaporkan.
Peta Jalan Desa Wisata Indonesia Menuju 2045
Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045 memberikan gambaran mengenai arah pengembangan desa wisata dalam jangka panjang, mulai dari penguatan fondasi hingga peningkatan daya saing di tingkat global.
Dengan 10 kriteria, 27 sub-kriteria, dan 49 indikator yang diusulkan, pengembangan desa wisata tidak hanya dilihat dari keberadaan atraksi wisata, tetapi juga dari aspek tata kelola, SDM, ekonomi, digitalisasi, keberlanjutan, inklusivitas, pendanaan, hingga resiliensi.
Namun, perlu diingat bahwa dokumen ini masih merupakan kajian dan rekomendasi kebijakan. Sistem skoring, mekanisme penetapan, maupun target yang tercantum di dalamnya masih berupa usulan hingga ditindaklanjuti melalui regulasi.
Bagi pengelola desa wisata, kajian ini tetap dapat menjadi referensi untuk mulai memperkuat data, tata kelola, produk wisata, SDM, keberlanjutan, dan kemitraan sebagai bagian dari persiapan menuju desa wisata yang semakin siap dan berdaya saing.
Unduh Kajian Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045
Kajian ini terdiri dari lebih dari 170 halaman dan memuat definisi indikator, tabel skoring, rencana aksi setiap fase, peta aktor, hingga matriks risiko.
Dokumen ini dapat menjadi referensi bagi pengelola desa wisata, Dinas Pariwisata, akademisi, maupun mitra swasta yang ingin memahami arah pengembangan desa wisata Indonesia hingga 2045.
Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045: Strategi Desa Wisata Naik Kelas hingga 2045